Selasa, 04/03/2025 04:20 WIB

Skema Lengkap SPMB 2025, Zonasi Dihapus

Pemerintah secara resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ini

Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ini. Meski tetap mempertahankan empat jalur penerimaan ada beberapa modifikasi yang membedakannya dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Melalui skema SPMB, salah satu perubahan yang paling menonjol ialah jumlah kuota yang semakin diminimalkan khusunya untuk jenjang pendidikan SMP dan juga SMA, namun khusus jenjang pendidikan tingkat SD tidak mengalami perubahan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, untuk jumlah siswa di tingkat SMP melalui jalur zonasi menjadi minimal 40 persen dari yang semula mencapai 50 persen.

Sementara untuk tingkat SMA, jumlah kuota murid baru yang melalui jalur domisili menjadi minimal 30 persen. Sebelumnya jika merujuk pada skema PPDB, maka kuota untuk jalu domisili minimal 50 persen.

Adapun penyesuaian daya tampung ini juga ditujukan untuk memastikan seleksi penerimaan berjalan dengan inklusif. Mu’ti mengatakan, data sekolah yang menyesuaikan ketetapan kuota sudah harus diumumkan jauh-jauh hari guna menghindari kecurangan.

"Data sekolah dan daya tampung itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu diumumkan di sekolah karena selama ini permasalahan yang timbul di PPDB adalah ketika sekolah menerima murid melebihi daya tampung,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Senin (3/3).

Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu`ti mengatakan, penerapan kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki," kata Mendikdasmen.

"Akar masalahnya karena kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah dan intervensi kepentingan kelompok tertentu,” dia menambahkan.

SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon murid agar mendapatkan pendidikan bermutu dan terjangkau dalam lingkup domisilinya.

Kemudian untuk meningkatkan akses pendidikan murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam penerimaan murid.

"Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua," ujar Abdul Mut`i.

Sebagai informasi berikut ini persyaratan khusus penerimaan murid baru jalur domisili versi SPMB:

1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluara harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/walu calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid
a. meninggal dunia
b. bercerai; atau
c. kondisil lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua /wali murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomo 5 meluputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a. calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b. jenis bencana yang dialami.

KEYWORD :

SPMB Jalur Domisili Zonasi Kemendikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :