
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih menggodok pemberian pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
"Ini yang tadi dalam perdebatan. Jadi kami belum selesai sampai masalah pengampunan," kata Doli.
Panja sendiri hari ini menggelar rapat terkait penyusunan RUU PPMI. Doli katakan, pemberian amnesti terhadap pekerja migran Indonesia nonprosedural menjadi upaya pembenahan yang diakomodasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) agar dapat bekerja secara legal.
"Bahwa fakta selama ini ada pekerja ilegal makanya harus diurus pemerintah, tadi caranya adalah mereka dilegalkan," terang Doli.
Politikus Golkar ini menyebutkan bahwa prosedur pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal agar dapat bekerja secara legal itulah yang masih dielaborasi oleh Panja Penyusunan RUU PPMI pada hari ini, apakah melalui amnesti, pemutihan, atau pendataan.
"Nanti kami cari prosedurnya, tadi ada beberapa alternatif, ada pakai istilah pengampunan, kemudian ada istilah pemutihan administratif. Pokoknya banyak alternatifnya, tapi yang jelas adalah supaya dia di sana menjadi legal," ucap Doli.
Prosedur yang akan dilakukan nantinya berkaitan dengan pendekatan teknis yang harus ditempuh pekerja migran Indonesia nonprosedural agar dapat menjadi legal.
"Legalkan itu nanti pendekatannya bisa kami atur lagi apakah mereka memang mereka di sana tadi diampuni kemudian tetap bekerja di sana; atau dipulangkan (lalu) di sini diurus karena di dalam undang-undang ini juga ada definisi tentang purna pekerja migran," terang Doli.
Lebih jauh dia katakan, ada sejumlah catatan yang perlu diberikan pembatasan dalam RUU PPMI untuk mengantisipasi pembiaran pekerja migran Indonesia menempuh jalur nonprosedural lantaran RUU tersebut pada akhirnya akan mengakomodasi pemberian amnesti untuk melegalkan pekerja tersebut.
"Kami juga harus batasi. Jangan sampai ketika ada yang kemudian dilegalkan, kalau enggak kami `kunci` juga dalam undang-undang ini, nanti banyak juga orang padahal ilegal, kemudian pada akhirnya nanti karena ada undang-undang ini ya itu nanti saja tunggu dilegalkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Doli menyebutkan pihaknya belum memutuskan ihwal pihak yang didapuk untuk mengemban tanggung jawab membenahi pekerja migran Indonesia nonprosedural tersebut.
"Kalau yang ilegal ini menjadi tanggung jawab undang-undang atau menjadi tanggung jawab pemerintah? Harusnya kan kalau mau simple ini tanggung jawab pemerintah. Undang-undangnya kami buat dulu yang mengatur soal persyaratan orang mau menjadi pekerja legal, sambil kami mengantisipasi supaya tidak lagi ada pekerja ilegal," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg Ahmad Doli Kurnia RUU PPMI pekerja migran ilegal