
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan APBD Tahun Anggaran 2018.
Adapun pembangunan jalan tersebut meliputi Tebing Bulang–KM 11–Jirak, Jirak–Talang Mandung, Jirak–Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu.
Pengusutan perkara ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PUPR Muba dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muba pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik (BBE). Penyidik langsung menyita bukti tersebut untuk nantinya dianalisis.
"Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Tessa.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum ada tersangka yang dijerat.
KEYWORD :Korupsi Jalan Dinas PUPR Muba Musi Banyuasin KPK