Selasa, 04/03/2025 20:56 WIB

Komisi IX DPR Komit Kawal Hak Pekerja PT Sritex

Intinya kami menerima aduan dari teman-teman serikat pekerja PT Sritex terkait dengan kekhawatiran proses pemenuhan hak-hak dari teman-teman pekerja dari PT Sritex Group ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Sritex Group dengan agenda audiensi serikat pekerja PT Sritex Group di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, aduan yang diterima dari serikat pekerja PT Sritex antara lain soal adanya kekhawatiran mengenai pemenuhan hak dari pekerja.

"Intinya kami menerima aduan dari teman-teman serikat pekerja PT Sritex terkait dengan kekhawatiran proses pemenuhan hak-hak dari teman-teman pekerja dari PT Sritex Group ini," kata Putih.

"Semua sedang berproses, jadi kita lihat nanti kami tentunya berkomitmen untuk bisa mengawal," sambungnya.

Politikus Gerindra ini jelaskan, sampai dengan hari ini segala proses di Sritex sedang berjalan. Ia meyakini bila semua pihak terkait akan bertanggung jawab.

Informasi yang diterimanya, saat ini kurator juga bersedia memenuhi hak-hak pesangon maupun juga THR yang memang dituntut oleh para pekerja PT Sritex.

"Ini cuma memang teknis saja, teknis terkait dengan proses pemenuhan itu karena teman-teman pekerja ini ingin bahwa segala sesuatunya bisa selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, terutama terkait dengan tunjangan Hari Raya (THR)," terangnya.

Legislator Dapil Jabar VII tersebut menyatakan bila kedepan Komisi IX DPR juga akan mengagendakan untuk memanggil mitra kerja terkait seperti Kemenaker dan BPJS Tenaga Kerja.

Putih menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada mitra kerja dalam hal ini Kemenaker ataupun BPJS Tenaga Kerja. Agenda yang dibahas pun tak hanya soal Sritex. Ada beberapa kondisi-kondisi perusahaan yang lainnya juga melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Tapi prinsipnya siapapun perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya," tutupnya.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX PT Sritex Putih Sari serikat pekerja PHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :