
Ilustrasi korupsi. (Net)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.
"Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis.
Para tersangka itu disebut melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group.
Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim cabang Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itulah yang kemudian disetujui oleh Benny selaku Kepala Bank Jatim cabang Jakarta.
"Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000,- Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.
Terbaru, Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penyidik menetapkan FK alias NS selaku anak buah Benny di Bank Jatim sebagai tersangka keempat.
Berdasarkan perannya, FK alias NS bertugas mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur. Selain itu ia juga bertugas menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim.
"Kemudian mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim," jelasnya.
Syahron mengatakan tersangka FK alias NS dijemput paksa oleh tim tangkap buronan intelijen Kejati Jakarta, pada Senin (3/3) kemarin setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Tim tangkap buronan intelijen Kejati Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati Jakarta," ujarnya.
KEYWORD :Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta Bank Jatim Kredit Fiktif