
Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mengenakan baju tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3/2025).
Artis bertubuh seksi tersebut bersama IM diketahui telah dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Korban RGP RGP telah melakukan transfer kepada Nikita Mirzani sebanyak 4 Miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tegas Ade Ary.
Bukti yang telah ditransfer korban uang senilai total Rp 4 miliar tersebut pada 14 dan 15 November 2024. Uang diberikan usai korban diancam oleh Nikita Mirzani. Kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung media sosial TikTok. Dari situlah Nikita Mirzani meminta ke korban untuk uang tutup mulut.
Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya