
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk pemenangan tersangka Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024.
Hal itu didalami penyidik lewat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Maret 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM [Rohidin Mersyah] yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami Sudirman soal temuan percakapan untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti
KEYWORD :KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Pilgub Bengkulu 2024