Kamis, 06/03/2025 02:28 WIB

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Kedepan, Ini Ancaman Pidananya

Nikita Mirzani akan ditahan hingga 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Nikita Mirzani saat ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Artis Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pemerasan kepada bos skincare bernama dokter Reza Gladys dengan nilai 4 Miliar Rupiah. Ia ditahan bersama dengan asistean pribadinya berinisial IM alias Mail).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail tiba di Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 10.00 WIB. Nikita Mirzani mengenakan setelan kemeja formal, lengkap dengan masker merah muda dan rambut digerai.

Bintang film Comic 8 tersebut memasuki gedung Polda Metro Jaya melalui pintu belakang guna menghindari awak media. Nikita Mirzani tidak banyak bicara dan memilih berjalan cepat seraya menunduk mengabaikan pertanyaan wartawan.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Nikita Mirzani Pengancaman Pemerasan Reza Gladys




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :