
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelaksanaan proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Lembaga antikorupsi menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan proses pelaksanaan proyek dan menggali perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 5 Maret 2025.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah Elpi Sandra selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga dan Suminto Mina sebagai Direktur PT Mitra Super Struktur.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Pembangunan jembatan layang Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar.
Adapun kontrak perencanaan pertama sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kedua, kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.
Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima tersangka tersebut bepergian keluar negeri selama enam bulan.
KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka. Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Fly Over KPK Simpang SKA Pemprov Riau