
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh calon bupati yang ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Bengkulu 2024 pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ketujuh calon bupati itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarti dalam keterangannya, Rabu.
Mereka yang diperiksa KPK adalah calon bupati Kaur tahun 2024, Gusril Pausi; calon bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto; dan calon bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Kemudian, calon bupati Mukomuko, Choirul Huda; calon bupati Kepahiang, Zurdi Nata; calon bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi; dan calon bupati Lebong, Azhari.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK menduga uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Rohidin bakal digunakan untuk keperluan kampanye pada Pilkada Bengkulu 2024.
Kejagung Tidak Sita Aset Milik Pertamina
Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
KEYWORD :KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Pemprov Bengkulu