
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) penting untuk direvisi.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa UU yang telah berlaku sejak 2009 silam itu sarat dengan pelanggaran. Mulai dari negara, aplikator hingga supir dan penumpang ojek online telah melakukan pelanggaran karena UU LLAJ ini.
Penindasan Aplikator Ke Supir Online Harus Dihentikan, Menhub Diminta Kembalikan Tarif 10 Persen
“Jadi semua kita paksa untuk melanggar UU hanya karena ini,” tegasnya dalam RDPU dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
RDPU ini beragendakan mendengarkan masukan terkait penyusunan revisi UU LLAJ. Adian menekankan pelanggaran atau pengkhianatan terhadap UU ini harus segera dihentikan melalui revisi. Apalagi UU ini sudah berjalan sekitar 15 tahun lamanya.
“Jadi kenapa kemudian merevisi UU ini menjadi penting karena kita tidak mau masuk dalam tahun ke 16 mengkhianati UU. Kita tidak mau masuk tahun 17 dalam mengkhiananti UU,” tegas Sekjen Pena 98 ini.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.
Sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Adian Napitupulu PDIP UU LLAJ ojek online