
Disnaker Jakarta Fasilitasi Mediasi Perselisihan Industrial di PT Pegadaian (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com – Serikat Pekerja PT Pegadaian hadiri mediasi pertama di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov DK Jakarta pada Rabu (5/3/2205) menindaklanjuti pencatatan perselisihan yang telah diajukan sejak 6 November 2024.
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya mencari titik temu atas perbedaan penafsiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak manajemen dan pekerja.
Ketua DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian, Mufri Yandi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan pertemuan ini merupakan kelanjutan dari proses bipartit yang sebelumnya telah dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.
“Kami datang memenuhi undangan dari Disnaker Jakarta Pusat terkait pencatatan perselisihan yang kami ajukan melalui surat nomor 39 tahun 2024. Karena mediasi bipartit sebelumnya menemui jalan buntu, maka kami menempuh jalur tripartit dengan Disnaker sebagai mediator,” kata Mufri Yandi.
Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait pasal-pasal dalam PKB yang dianggap bermasalah.
“Dari Serikat Pekerja, kami menyampaikan beberapa pasal yang menurut kami telah dilanggar oleh manajemen. Kemudian pihak manajemen juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hari ini lebih kepada klarifikasi, pembacaan isi pasal, dan penjelasan masing-masing pihak,” ucap Mufri.
Manajemen PT Pegadaian diwakili oleh Kepala Divisi Operasional Human Capital, Dopi Prawata, bersama tim dari departemen terkait. Sementara itu, Serikat Pekerja mengirimkan perwakilan dari bidang hukum dan departemen yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam mediasi ini, Serikat Pekerja PT Pegadaian menyoroti tiga isu utama yang menjadi dasar perselisihan, yaitu Pertama, Stagnasi grid dan talent management yang dianggap tidak berjalan optimal sesuai ketentuan PKB.
Kedua, Program pensiun dini yang sudah diatur dalam PKB tetapi belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Ketiga, Hubungan kerja pasca pensiun yang menurut Serikat Pekerja belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Mufri menegaskan, beberapa persoalan tersebut berdampak langsung pada sekitar 12.400 karyawan PT Pegadaian yang sistem jenjang kariernya berpotensi terganggu jika aturan yang ada tidak dijalankan dengan baik.
“Kami menerima mandat dari karyawan Pegadaian untuk mengawal persoalan ini. Semua berawal dari keresahan pekerja yang harus diselesaikan dengan kepala dingin dan rasa saling menghormati,” jelasnya.
Mediasi kali ini belum menghasilkan keputusan final, karena masih berada dalam tahap pemaparan pokok permasalahan.
Disnaker Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan meminta masing-masing pihak untuk membawa bukti pendukung atas argumen yang mereka sampaikan.
“Disnaker meminta agar pada mediasi berikutnya, setiap pihak merinci argumen terhadap pasal-pasal yang dibahas hari ini, beserta bukti-bukti yang menguatkan,” ungkap Ketua Serikat Pekerja.
Ia berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Ini adalah dinamika hubungan industrial yang harus disikapi dengan profesional. Harapan kami, tidak ada pihak yang merasa diremehkan, karena ini menyangkut suara pekerja yang harus ditindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
Mediasi tripartit lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat, menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Disnaker Jakarta Pusat.
KEYWORD :Perselisihan Industrial PT Pegadaian Disnaker Jakarta