Kamis, 06/03/2025 15:54 WIB

Polri Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 4,1n Senilai Rp 2,72 Triliun

Pemberantasan Narkoba Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi ungkap tindak pidana narkotika di seluruh Indonesia

Polri Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Total Barang Bukti 4,1 Ton Senilai Rp 2,72 Triliun. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com-  Polri melalui Desk Pemberantasan Narkoba bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di seluruh Indonesia dengan total barang bukti yang disita mencapai 4,1 ton.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan total barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan selama periode 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. “Melakukan pengungkapan terhadap sejumlah 6.881 kasus tindak pindana narkoba di berbagai wilayah di Indonesia, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9.586 orang,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/3/2025).

Adapun rincian barang bukti 4,1 ton narkotika dari seluruh pengungkapan kasus selama periode tersebut yakni sabu 1,28 ton, ekstasi seberat 138,7 kilogram yang berasal dari 346.959 butir, selanjutnya ganja sebanyak 493 kilogram, kokain 3,4 kilogram, tembakau sintetis 1,6 ton, obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau seberat 659,9 kilogram.

“Dari itu semua, kalau di jumlah nilai estimasi dari nilai jumlah barang bukti yang berhasil disita, apabila kita konversikan ke dalam Rupiah, bernilai sekitar Rp2,72 triliun,” ungkap Wahyu.

Ribuan tersangka yang ditangkap itu mempunyai beberapa peran, ada yang sebagai kurir, pengendali, hingga pemakai narkotika, yang mana sesuai pedoman SEMA Nomor 4 Tahun 2010 pengguna narkotika melalui proses tim asesmen terpadu (TAT) dilakukan rehabilitasi.

“Dari jumlah perkara tersebut, yang dilakukan restoratif justice berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang,” ucapnya.

Wahyu menerangkan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku peredaran narkotika, yakni mulai dari mengirim melalui jalur darat, jalur laut dari Golden Triangle dan Golden Crescent, melalui kargo ekspedisi, hingga membuat laboratorium narkotika di perumahan mewah

“Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan tindakan preventive strike dalam bentuk perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda Indonesia yang harus kita persiapkan menyongsong bonus demografi tahun 2030 dan juga menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tandasnya.

KEYWORD :

Polri Bea Cukai pidana narkotika 4 1 ton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :