Kamis, 06/03/2025 15:55 WIB

7 Tersangka Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, 4 Diantaranya WNA

Peredaran gelap narkotika yang dilakukan gembong Fredy Pratama dan jaringannya diberantas

Para tersangka kasus narkotika diamankan Polri. (Foto: Jurnas/Ira/Ilustrasi).

Jakarta, Jurnas.com- Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim terus melakukan melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan gembong Fredy Pratama dan jaringannya.

Terkini, sebanyak 4 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama berhasil diungkap Polri dan jajarannya dengan total 7 tersangka selama periode Januari-Februari 2025.

“Dari jaringan yang sudah kita ungkap selama 2 bulan ini, yang termasuk dalam jaringan Fredi Pratama ada 7 orang tersangka, 4 orang WNA dan 3 orang WNI,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/3/2025).

Wahyu menerangkan bahwa pengungkapan kasus yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama itu dilakukan di 5 wilayah, yakni Jakarta Utara, Tangerang, Banjar, Banjar Baru dan Banjarmasin.

“Dengan barang bukti sebanyak 35,3 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi,” ungkap Wahyu.

Lebih jauh disampaikannya bahwa dalam periode waktu tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan sebanyak 6.881 kasus dengan total 9.249 tersangka di seluruh Indonesia yang mempunyai berbagai peran, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengguna.

“Para pelaku yang sifatnya pengguna, sesuai dengan pedoman dan ada barang bukti di bawah pedoman SEMA Nomor 4 tahun 2010, tentu tidak kita proses secara hukum, tetapi kita lakukan rehabilitasi dan juga melalui proses TAT (Tim Asesmen Terpadu),” jelasnya.

KEYWORD :

7 Tersangka Jaringan Fredy Pratama 4 WNA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :