Kamis, 06/03/2025 18:44 WIB

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar Terkait Korupsi Impor Gula

Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian yang didakwakan kepada Tom Lembong itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp578 miliar.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.

Jaksa menjelaskan kerugian negara tersebut akibat tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.

Adapun 10 orang yang disebut diperkaya Tom Lembong melalui perbuatannya yakni Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene; Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional; Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Lalu, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses. Dari 10 orang tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Impor Gula Kejaksaan Agung Tom Lembong Tersangka Korupsi Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :