Kamis, 06/03/2025 18:46 WIB

Soal Gugatan Caleg Harus Sesuai Dapil, Begini Respon Ketua Komisi II

Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan kurang sepakat terhadap substansi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi(MK), terkait calon legislatif (caleg) yang harus berdomisili atau memiliki KTP sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembuktian KTP terkait domisili itu hanya sekedar administratif saja. Sedangkan keberpihakan legislator kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan hal lainnya.

"Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR," kata Rifqinizamy dalam keterangan resminya, Kamis (6/3).

Menurut dia, keberpihakan atau ikatan batin hingga relasi tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan KTP sebagai persyaratan.

Selain itu, dia menilai gugatan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk kemudian bisa menjadi anggota DPR, hanya karena yang bersangkutan tidak berasal atau tidak memiliki KTP di daerah pemilihannya.

"Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan karena itu rakyat memiliki berbagai macam alat ukur bukan hanya sekedar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak," katanya.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi MK, sebelumnya aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (5/3).

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Caleg domisili MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :