Kamis, 06/03/2025 21:44 WIB

Bulog Diwanti-wanti, Pelibatan Aparat Tak Sesuai Instruksi Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Arahan Bapak Presiden Prabowo itu jelas, bahwa Bulog harus menyerap dengan harga Rp6500 gabah kering panen, atau beras dengan syarat termasuk pecahannya dan kandungan air itu seharga Rp12.000.

Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Bulog diwanti-wanti untuk tidak membuat tafsiran yang salah terkait instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Tanah Air.

Hal itu terkait beredarnya surat Bulog yang melibatkan aparat dalam hal ini Babinsa untuk menyerap gabah maupun beras dari petani.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo itu jelas, bahwa Bulog harus menyerap dengan harga Rp6500 gabah kering panen, atau beras dengan syarat termasuk pecahannya dan kandungan air itu seharga Rp12.000," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Politikus PDIP ini menekankan, pelibatan aparat untuk merealisasikan instruksi Kepala Negara justru bisa disalahartikan oleh para petani. Terlebih, pelibatan aparat terkesan memaksa petani untuk menjual gabah atau berasnya kepada Bulog.

Padahal, dilanjutkan Alex, bisa saja petani mendapat pembeli yang mau membayarkan gabah atau berasnya jauh dari harga yang ditentukan Bulog.

"Rp6500 itu adalah harga yang harus Bulog bayarkan kepada petani, untuk apa melibatkan aparatur yang lain, kalau misalnya ada pembeli yang mau membeli gabah kering lebih dari Rp6500 itu ya silakan, kan sebenarnya Pak Presiden memerintahkan itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.

Alex mengultimatum Bulog untuk tidak memaksa para petani menjualnya gabah atau berasnya. Petani tidak punya kewajiban untuk menjual gabah dan berasnya kepada Bulog. Terlebih, jika ada pihak lain atau swasta yang mau membeli beras dan gabahnya dengan harga yang lebih tinggi dari Bulog.

"Tapi kalau petani menjual Bulog wajib menyerapnya. Jadi jangan di bolak balik ini, kan kesannya kalau kita menggunakan aparatur berarti terkesan tanda petik petani harus menjual, loh ini negara bukan negara monopoli, instruksi itu jelas untuk menyejahterakan petani, jadi kalau ada pihak lain yang ingin membeli dengan harga lebih baik ya dipersilakan dong," tegasnya.

Lebih jauh, Alex menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk menyejahterakan petani sudah sangat jelas dan harus dijalankan Bulog. Mengingat, harga yang ditentukan oleh Kepala Negara itu juga terbilang tinggi.

"Cuma pertanyaannya dengan ada surat Bulog yang beredar sekarang untuk apa, tanda petiknya itu untuk apa, itu kan terkesan memaksa petani harus menjual ke Bulog, jadi ini adalah sudut pandang yang berbeda dari apa yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo, kalau Presiden Prabowo dalam instruksinya itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani berarti kalau ada orang atau pihak lain atau swasta yang ingin membeli lebih dari Rp6500 kan kita harusnya senang. Itu dulu," kata Alex.

Ke depan, Alex berharap tarif pembelian beras dan gabah oleh Bulog harus menyesuaikan dengan harga pasar. Misal, harga pasar beras atau gabah di satu daerah lebih dari Rp6500, maka Bulog harus menyesuaikan tarif penyerapan sesuai dengan harga di wilayah tersebut.

"Kalau kemudian memang harganya lagi naik ya memang untuk petani kita juga, Bulog harus membeli ya ikut harga pasar untuk memenuhi cadangannya. Misalnya harga pasar sekarang katakanlah pihak swasta di satu daerah yang membeli di atas Rp6500 ya kalau memang mau itu ikut," kata dia.

"Perintah Pak Presiden jangan kemudian ini dibawa ke ranah yang menurut tafsir berbeda-beda, tujuannya jelas itu," demikian Alex Indra Lukman.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV PDIP Alex Indra Lukman petani Bulog




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :