Jum'at, 07/03/2025 01:27 WIB

Polemik PHK 2.000 Pendamping Desa, Pejabat Kemendes Mengundurkan Diri

Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.

Mendes PDT Yandri Susanto (Foto: Kemendes PDT)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tengah menjadi sorotan, pasca melakukan pemberhentian sepihak terhadap 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

Di tengah polemik yang mengundang protes dari para pendamping desa tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.

Dalam surat bernomor: 290/SDM.00.03/III/2025 yang ditujukan kepada Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, pejabat eselon dua tersebut mengajukan pengunduran diri per hari ini (6/3).

"Dengan ini bermaksud menyampaikan pengunduran diri sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal terhitung tanggal 6 Maret 2025," demikian isi surat tersebut.

Diketahui, Kemendes PDT melakukan PHK sepihak terhadap 2.000-an TPP mulai dari level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, (PD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat.

Karena itu, DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Mendes Yandri terkait pemberhentian ini, karena disinyalir maladminsitrasi.

Sebab, para TPP yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, telah memenuhi syarat perpanjangan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2022, yang meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan kontrak kembali, dan daftar riwayat hidup.

Selain itu, TPP yang telah ditetapkan tahun ini melalui SK Kepala BPSDM Kemendes PDT 2025 pun menyisakan persoalan, karena memuat sejumlah prasyarat yang tidak berdasar. Di antaranya TPP dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI.

"Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4/2023 dan Keputusan Menteri Desa PDTT 143/2022 di dalamnya tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota," kata Ketua Umum DPP AMDN, Sukoyo dalam keterangannya kepada Jurnas.com.

KEYWORD :

Pendamping Desa Kemendes DPT Fujiartanto PHK Sepihak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :