Jum'at, 07/03/2025 01:27 WIB

Riza Chalid Disebut Jadi Kunci Utama Mega Korupsi Pertamina Patra Niaga

Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid disebut sebagai kunci utama untuk mengungkap mega korupsi di PErtamina Patra Niaga yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid

Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid disebut sebagai kunci utama untuk mengungkap mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Ekonom Konstitusi sekaligus Staf Ahli Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Defiyan Cori mengatakan, Riza Chalid bisa menjawab semua skandal yang ada di Pertamina. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menangkap petinggi mafia untuk menuntaskan kasus mega korupsi tersebut.

"Penangkapan Muhammad Riza Chalid ini sangat membanggakan agar terbuka semua posisi pemasok di Pertamina itu," tegasnya dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (6/3).

"Karena posisi Pertamina tidak lagi menjadi pembeli langsung kepada industri BBM di luar negeri," samhungnya.

Mengenai penetapan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka, apakah perusahaannya yakni PT Navigator Khatulistiwa merupakan pemasok minyak dan gas untuk Pertamina.

Sebab jika begitu, secara langsung mengindikasikan PT Navigator Khatulistiwa adalah reinkarnasi dari Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang tersandung kasus Minyak Zatapi pada 2008.

Defiyan tak menampik jika perusahaan yang dipimpin Kerry adalah reinkarnasi dari Petral. Ia lantas menyinggung pernyataan Menteri ESDM saat itu yakni Sudirman Said.

"Siapa yang bisa menjamin secara hukum Petral sudah bubar? secara statement Mantan Menteri ESDM (Sudirman Said) memang membubarkan, tapi secara hukum apakah Petral dibubarkan?"

"Apakah pembubaran perusahaan itu bisa dengan pernyataan? Tentu dengan proses pengadilan," kata Defiyan.

Ditegaskan bahwa pembubaran sebuah perusahaan tidak serta-merta melalui pernyataan dari kementerian, melainkan harus melalui proses persidangan yang sah di mata hukum.

"Kita tahu proses pembubaran perusahaan itu tidak serta-merta dengan pernyataan, tapi badan hukum PT, pembubarannya dilakukan sebuah proses hukum yang juga ditentukan proses pengadilan," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal Pertamax oplosan. Apalagi Riza Chalid masuk dalam radar Kejagung yang akan diperiksa.

Kapuspenkum mengatakan, Riza Chalid bisa saja menjadi tersangka baru dalam kasus ini selama memiliki bukti yang kuat.

"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dikatakan tersangka atau tidak, termasuk yang bersangkutan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini," demikian Harli Siregar.

KEYWORD :

Korupsi Pertamina Patra Niaga Mega Korupsi Pertamina Mohammad Riza Chalid Pengusaha Minyak Riza C




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :