Minggu, 09/03/2025 12:43 WIB

Komisi II: Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

"Sertifikat ini secara legal berperan dalam mengurangi kesenjangan akses antara kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat. Kami ingin memastikan bahwa proses sertifikasi ini berjalan secepat mungkin," tegasnya saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3).

Aria Bima menambahkan bahwa target percepatan sertifikasi tanah sudah mencapai 85%. "Tinggal 15% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2028. Setelah itu, proses akan berlanjut pada penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mengurus perpanjangan HGU, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa di Provinsi Jambi terdapat 55.000 hektare tanah dalam proses perpanjangan HGU, tetapi tidak semuanya akan diperpanjang.

"Terutama bagi perusahaan yang telah memperpanjang HGU tetapi belum memiliki plasma, maka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan 20% plasma. Namun, hal ini masih perlu diaudit untuk memastikan keabsahan plasmanya," tutupnya.

KEYWORD :

Komisi II DPR Aria Bima Reforma Agraria Jamin Kepastian Hukum Tanah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :