
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pihak kurator harus memprioritaskan penyelesaian pemberian hak-hak karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto dalam keterangan resminya, Jumat (7/3).
“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” katanya.
Hal serupa juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, belum lama ini.
Sejumlah eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga THR untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab memastikan proses kepailitan secara adil dan efisien itu melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.
“Ini diselesaikan terlebih dahulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ucapnya.
Dikatakan pula bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” ujarnya.
Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex tersebut.
Wakil rakyat ini meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada eks buruh Sritex yang menjadi korban PHK.
Hal itu, kata dia, sebagaimana yang disampaikan saat awal kasus kepailitan Sritex mencuat. Namun, pada akhirnya sekitar 10.000 buruh terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu.
Sebelumnya, Senin (3/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan.
Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group mengatakan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IX PT Sritex PDIP Edy Wuryanto THR karyawan