Kamis, 26/12/2024 19:11 WIB

Ini Harta Kekayaan Markus Nari yang Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Ia juga memiliki Giro dan setara kas senilai Rp 520.500.000. Markus juga tercatat mempunyai piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 200.000.000.

Politisi Golkar, Markus Nari

Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari‎ telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah merintangi penyidikan perkara e-KTP. Politikus Golkar itu diketahui memiliki harta senilai Rp 19.828.400.000 dan 62.700 USD.

Hal itu terungkap sebagaimana laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK per tanggal 17 Maret 2016. Harta kekayaan itu melonjak dari laporan Markus pada tanggal 9 Juni 2014 yang hanya berjumlah Rp 16.693.400.000 dan 62.700 USD. 

Jumlah harta yang fantastis itu didominasi oleh tanah dan bangunan milik Markus. Dalam dokumen LHKPN, Markus disebutkan memiliki‎ 17 lokasi tanah dan bangunan yang persebarannya lebih banyak di Indonesia bagian Timur. Tujuh dari 17 yang dimiliki Markus berasal dari warisan keluarga, seperti tanah-tanah di daerah Poso.

Selain harta tidak bergerak tadi, Markus juga memiliki harta bergerak yang jumlahnya senilai Rp 2.087.195.000. Harta tak bergerak itu terdiri dari tiga buah mobil dan satu motor bebek.

Markus juga memiliki aset pertanian dan perkebunan yang jumlahnya Rp 70.000.000. Ia juga memiliki Giro dan setara kas senilai Rp 520.500.000. Markus juga tercatat mempunyai piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 200.000.000.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Markus sebagai tersangka. Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi Partai Golkar itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

E-KTP Markus Nari KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :