Senin, 10/03/2025 04:13 WIB

Kasus Ini, Polda Metro Jaya Didesak Periksa Hary Tanoe

Dikasus ini, Polda Metro didesak periksa Hary Tanoesoedibjo dan Tito Sulistio

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dorongan agar kepolisian segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio terkait dugaan kasus Negotiable Certificate of Deposito (NCD) terus menguat.

Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pemeriksaan keduanya dibutuhkan agar janji Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisasi. Menurut Uchok, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia.

"Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, tentunya termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia," kata Uchok di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Uchok menambahkan, kasus dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe bukan perkara sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni. Ia mengingatkan, terungkapnya kasus yang menjerat ketua umum Partai Perindo ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air.

"Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya," tegas Uchok.Kasus dugaan NCD atau deposito yang dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi. Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik berkilah bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Ia mengeklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya `atas bawa` (aan toonder, to bearer). Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe ini palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe lebih dari dua tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun. Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri.

KEYWORD :

Periksa Hary Tanoe Polda Metro Jaya Tito Sulistio




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :