GKR Hemas di acara silaturahim DPD RI dengan wartawan.(foto KR)
Yogyakarta - Kepemimpinan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) dianggap tidak sah. Terpilihnya para pimpinan baru DPD yaitu OSO, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis tidak berdasarkan koridor peraturan yang berlaku sehingga tidak memiliki dasar hukum.
Demikian seruan empat anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud dan Hafidz Asrom. Mereka menolak kepemimpinan OSO yang tidak memenuhi legalitas.
"Kami menolak kepemimpinan baru DPD yang diketuai Oesman Sapta karena tidak sah dan prosedur pelantikannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata GKR Hemas pada silaturahim DPD RI DIY dengan wartawan di Yogyakarta, Jumat (2/6).
Menurut istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X itu, Proses pemilihan pimpinan DPD tidak memiliki legalitas karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memerintahkan kepada pimpinan DPD yakni kami pada saat itu untuk mencabut peraturan tata tertib tersebut," ucap Hemas.
Saat ini, tambah Hemas, sebanyak 44 anggota DPD yang menolak kepemimpinan baru sedang menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas laporan terhadap Wakil Ketua MA Suwardi yang mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD yang tidak sesuai hukum.
Ditambahkan oleh Afnan Hadikusumo, sebanyak 44 dari total 132 anggota DPD menyatakan penolakan terhadap kepemimpinan Oesman Sapta yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penolakan tersebut, jelas Afnan, kemudian melahirkan keputusan otoriter dari pimpinan baru DPD yakni penahanan anggaran reses bagi anggota yang tidak bersedia menandatangani pernyataan dukungan pada pimpinan baru.[antara]
KEYWORD :dpd ri gkr hemas oesman sapta odang