Senin, 10/03/2025 17:31 WIB

Buntut Tewasnya Mahasiswa Fisipol di Kampus, UKI Diminta Patuhi Permendikbudristek

Tentu kami, Komisi X DPR RI, mendorong agar keamanan kampus dibenahi agar insiden kekerasan tidak terjadi di lingkungan akademik.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Universitas Kristen Indonesia (UKI) harus melakukan evaluasi internal buntut tewasnya Kenzaha Walewangko, 22, seorang mahasiswa Fakultas Fisipol di lingkungan kampus. Salah satunya, mengevaluasi sistem keamanan kampus

"Tentu kami, Komisi X DPR RI, mendorong agar keamanan kampus dibenahi agar insiden kekerasan tidak terjadi di lingkungan akademik," kata Hetifah dalam keterangan resminya, Senin (10/3).

Politikus Golkar itu juga mendorong UKI membangun budaya disiplin dan toleransi melalui program pembinaan karakter bagi mahasiswa.

"Dengan program itu, kampus diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika," katanya.

Hetifah menuturkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebenarnya telah mengatur berbagai hal terkait bagaimana kampus dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa.

Permen ini, kata dia, mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus.

"Kemudian, menyosialisasikan kebijakan anti kekerasan di Perguruan Tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman," kata dia.

"Termasuk juga, mengalokasikan dana untuk mendukung operasional Satgas PPK dan program-program pencegahan kekerasan, serta melakukan program edukasi dan pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf, untuk meningkatkan kesadaran serta kemampuan dalam mencegah dan menangani kekerasan," kata Hetifah.

Menurut dia, implementasi yang efektif dari peraturan itu diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Jika impelentasi ini berjalan baik, insya Allah, kekerasan dimanapun di Lingkungan Pendidikan Tinggi, tidak akan terjadi," katanya.

Sebelumnya, Kenzaha Walewangko, 22, seorang mahasiswa Fakultas Fisipol UKI tewas diduga dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa fakultas lain di lahan parkiran motor UKI, Cawang Jakart Timur, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Selasa, 4 Maret 2025.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian UKI pengeroyokan mahasiswa Permendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :