Senin, 10/03/2025 17:51 WIB

Gelar Raker, Komisi II Lakukan Pengecekan Kesiapan Anggaran PSU di 24 Daerah

Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf. (Foto: Dok. TribunNews)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bagi 24 daerah se-Indonesia.

"Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 27 Februari yang lalu," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

"Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," imbuhnya.

Politikus Demokrat ini juga meminta penjelasan tentang kepastian anggaran dan pelaksanaannya mulai dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana putusan MK.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.

"Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya," demikian kata Kang Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Dede Yusuf Demokrat PSU anggaran Raker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :