Senin, 10/03/2025 18:16 WIB

Legislator NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights dalam Revisi UU Penyiaran

Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menyoroti pentingnya pengaturan terkait publisher rights atau hak penerbit, sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Hal itu dalam rangka penguatan di sektor media.

Politikus NasDem ini juga mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalisasikan Komite Pelaksana yang diamanatkan dalam Perpres tersebut.

“Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi,” ujar Amelia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Komite tersebut, kata Amelia, bertugas untuk menyusun mekanisme dan prosedur yang jelas terkait negosiasi antara perusahaan media nasional dan platform digital global.

Tujuannya agar hak ekonomi media nasional dapat diwujudkan secara adil dan layak, mengingat biaya produksi berita yang tinggi, terutama bagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, Antara, dan RRI yang selama ini menjadi pusat informasi nasional.

“Sementara media-media lain itu tinggal mengambil dari beberapa televisi kemudian dijahit atau agregrasi, sehingga ini kami rasa penting sekali publisher rights ini dapat diperkuat melalui pengaturan tambahan di dalam revisi UU penyiaran ini,” kata Legislator Nasdem ini.

Tak hanya itu, Amelia juga menyoroti ketimpangan dalam regulasi antara media konvensional dan platform digital. Ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran yang akan mencakup pengaturan yang lebih jelas dan menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara keduanya.

Saat ini, kata Amelia, media konvensional, termasuk televisi dan layanan over the top (OTT), harus menanggung biaya produksi yang sangat tinggi dan tunduk pada regulasi yang ketat. Sementara itu, platform digital menikmati regulasi yang lebih longgar, menciptakan ketidaksetaraan yang signifikan.

Selain itu, Amelia juga mengkritik ketidakseimbangan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Media konvensional, ujar Amelia, berada di bawah pengawasan yang sangat ketat, namun KPI hampir tidak berdaya ketika berhadapan dengan platform digital yang lebih masif dan kompleks.

“Akibat ketidakseimbangan ini banyak perusahan media konvensional yang collaps terpaksa melakukan PHK,” pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I NasDem Amelia Anggraini media revisi UU Penyiaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :