
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.
Nicke akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.
Adapun Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina pada November 2017 lalu. Selain itu, penyidik KPK juga memanggul lima saksi lainnya
Di antaranya, Arif Budiman selaku Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-2018; Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.
Belum diketahui materi apa saja yang hendak didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK saat pemeriksaan telah selesai.
Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.
"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.
KEYWORD :Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara Pertamina Nicke Widyawati