Senin, 10/03/2025 20:22 WIB

KPK Periksa Eks Bos Petral Tersangka Kasus Mafia Migas

KPK belum melakukan terhadap Bambang Irianto pada hari ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Bambang Irianto pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.

Bambang Irianto telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama BI (Bambang Irianto),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Bambang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, KPK belum melakukan terhadap Bambang pada hari ini.

Adapun kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Services dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Pertamina Energy Services.

Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services. Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar US$2,9 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Di antaranya ialah Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo; mantan pegawai PT Sucofindo Agus Bayu Winarno; Ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.

KEYWORD :

Korupsi Minyak Mentah Mafia Migas KPK PT Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :