
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada hari ini Senin, 10 Maret 2025.
Upaya paksa itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Betul (penggeledahan rumah Ridwan Kamil), terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika juga telah membenarkan soal penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat berkomentar banyak lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," kata Tessa
Untuk diketahui, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, KPK belum dapat menyampaikannya kepada publik terkait identitas tersangka maupun kontruksi perkara.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," ungkap Setyo.
KEYWORD :Korupsi Bank BJB Dana Iklan BJB Ridwan Kamil KPK Gubernur Jawa Barat