
Kisruh NCD Hary Tanoe dan CMNP. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Klaim pihak MNC Asia Holding terkait gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbantahkan. Dalam data berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, menyebut hal sebaliknya dari klaim perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Dalam keterbukaan SIPP PN Jakpus, memuat informasi perkara dan jadwal sidang secara terbuka yang bisa dilihat masyarakat. Artinya, jika merujuk SIPP PN Jakpus, pihak Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding seharusnya sudah mengetahui informasi terkait gugatan tersebut.
"Penggugat: PT Citra Marga Nusaphala Persada. Tergugat: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk). Turut Tergugat: Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus yang dikutip pada Minggu (9/3/2025).
Gugatan yang dilayangkan pihak PT CMNP ke PN Jakarta Pusat ini tercatat dengan nomor 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihak CMNP mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat pada Jumat (28/2/2025). Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) yang diduga palsu atau bodong ini.
Yakni, pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, MNC Asia Holding, Tito Silustio, dan Teddy Khasardi. Pihak CMNP mengaku dirugikan sekitar Rp 103,4 triliun dari kasus tukar menukar NCD milik Hary Tanoe dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP. Namun, dalam perjalanannya, NCD milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank tidak bisa dicairkan.
Usai perkara ini muncul di berbagai media, pihak MNC mengklaim hingga 3 Maret 2025, pihak mereka belum menerima relass dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan CMNP. Klaim itu disampaikan MNC Asia Holding melalui surat elektronik kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan terkait kasus yang menjerat Hary Tanoe dan perusahaannya.
Bahkan, pihak MNC juga membantah pihaknya dan Hary Tanoe sebagai pemilik NCD yang ditukarkan dengan MTN milik PT CMNP. Dalam rilis yang dikeluarkan secara resmi, pihak MNC menilai gugatan CMNP salah sasaran karena Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara atau broker.
Namun, klaim ini juga dibantah pihak CMNP. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, dijelaskan NCD adalah surat berharga yang bersifat `atas bawa` (aan toonder, to bearer) yang berarti siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD.
KEYWORD :SIPP PN Jakarta Pusat Hary Tanoe MNC Asia Holding