
Eks Kejari Jakbar, Iwan Ginting Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Fahrenheit
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (KPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, AZ, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset korban Robot Trading Fahrenheit.
Dugaan penggelapan aset ini bermula saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus tersebut sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.
Besaran uang itu seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Akan tetapi dalam prosesnya, kedua kuasa hukum korban justru menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.
Selanjutnya, pada pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar. Sisanya, yakni senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp11,5 miliar dan sisanya untuk kuasa hukum korban.
Jaksa AZ dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perbuatan Jaksa AZ, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Pujiyono Suwadi mendukung aksi bersih-bersih internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
"Kita mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DK Jakarta melakukan penahanan terhadap oknum jaksa penilap uang sita eksekusi milik para korban robot trading Fahrenheit sebesar Rp 23,2 miliar," kata dia beberapa waktu lalu.
Ketua Komjak mendukung proses hukum yang sedang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta atas dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum jaksa AZ.
Menurutnya, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sangat tegas menindak anggotanya.
Hal itu sekaligus sebagai bentuk kepemimpinan yang menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Kejati DK Jakarta profesional dan berintegritas.
Komjak juga mendorong Kejati DK Jakarta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti perkara pidana robot trading tersebut.
"Mantan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat harus turut dipanggil dan diperiksa terkait penanganan perkara robot trading Fahrenheit tersebut," tegasnya.
"Itu bagian dari bersih-bersih internal. Dan kita dukung langkah itu, karena memang juga itu demi terciptanya keadilan-keadilan oleh sapu-sapu yang bersih," sambung Pujiyono.
Sekedar diketahui, saat kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat saat itu dijabat oleh Iwan Ginting.
Iwan Ginting resmi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dijabat oleh Sunarto.
Sementara rangkaian kasus bermula saat Azam bertugas sebagai JPU dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 12 Desember 2022.
Dalam putusannya, aset sitaan dari kasus tersebut berupa uang tunai Rp 89,6 miliar serta 1 unit apartemen dan 2 mobil mewah, dikembalikan kepada 1.449 korban.
Ribuan korban investasi bodong ini tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Akan tetapi, ketika mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar, Azam justru bekerja sama dengan dua pengacara korban, BG dan OS, untuk menilep dana tersebut.
Mereka memotong Rp 23,2 miliar dari total uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban, sehingga korban hanya menerima Rp 38,2 miliar.
KEYWORD :Barbuk Korban Robot Trading Robot Trading Fahrenheit Barbuk Dibancak Jaksa Eks Kajari Jakbar Iwa