Selasa, 11/03/2025 02:29 WIB

Ditjen Hubud Belum Beri Izin Maskapai Indonesia Airlines

Maskapai yang berbasis di Singapura tersebut digadang-gadang akan segera beroperasi di Indonesia untuk melayani rute penerbangan internasional.

Maskapai Indonesia Airlines. Foto: Instagram @jkt.spot

JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasi.

Beberapa hari ini ini masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan tentang munculnya maskapai penerbangan Bernama Indonesia Airlines. Maskapai yang berbasis di Singapura tersebut digadang-gadang akan segera beroperasi di Indonesia untuk melayani rute penerbangan internasional.

“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” demikian keterangan resmi Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu, Senin (10/3/2025).

Khusnu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate).

“Sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian  Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” katanya.

KEYWORD :

Indonesia Airlines Ditjen Hubud Kemenhub




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :