Selasa, 11/03/2025 03:29 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Sudah ada tersangkanya. Sekitar lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut. Lembaga Antikorupsi baru akan menyampaikannya secara detail dan resmi pada pekan ini.

"Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti," ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK belum menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut," ucap Tessa.

KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Sprindik Ridwan Kamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :