Rabu, 12/03/2025 02:37 WIB

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Mangkir Panggilan KPK

Nicke sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT IAE. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.

Nicke sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

"Konfirmasi untuk reschedule (jadwal ulang)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Adapun Nicke dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada November 2017 lalu.

Selain Nicke, ada dua saksi lainnya yang juga mangkir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan. Di antaranya, Arif Budiman selaku Direktur Keuangan Pertamina tahun 2014-2017, dan Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PGN tahun 2016-April 2018.

Sementara ada tiga orang saksi lainnya hadir, yakni Yenni Andayani selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2014-2017, Desima A Siahaan selaku Direktur PGN, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.

"Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan holding migas dan kaitannya dengan perjanjian jual beli gas," ucap Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara PT Pertamina Nicke Widyawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :