Rabu, 12/03/2025 08:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana iklan BJB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penggeledahan pada Senin, 10 Maret 2025 kemarin sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Setyo saat dihubungi, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," kata Ridwan Kamil dalam pernyataan resmi.

Untuk diketahui, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.  Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Setyo Budiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :