Rabu, 12/03/2025 10:58 WIB

KPK: Kerugian Negara Korupsi BJB Ratusan Miliar

Dugaan korupsi di BJB yang sedang diusut KPK terkait dana iklan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan. Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa, 11 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 kemarin.

KPK menyebut penggeledahan itu sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dihubungi, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," kata Ridwan Kamil dalam pernyataan resmi.

Untuk diketahui, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.  Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :