Rabu, 12/03/2025 10:45 WIB

DPR Harap Revisi UU LLAJ Tingkatkan kesejahteraan Ojek Online

Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama.

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arief Wibowo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojek online (Ojol) rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil," ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Politikus PKS ini menegaskan, saat ini masih terjadi ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai `kemitraan`. Dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan.

Selain itu, dia juga menyoroti potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20 persen (15 persen untuk aplikator dan 5 persen untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya potongan mencapai 25 persen.

"Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama," tambahnya lagi.

Dengan revisi UU LLAJ ini, Yanuar berharap status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V UU LLAJ ojek online tarif Yanuar Arif Wibowo Forum Legislasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :