Rabu, 12/03/2025 23:39 WIB

Korupsi Dana Iklan BJB, KPK Berpeluang Periksa Ridwan Kamil

Peluang itu terbuka untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan dari rumah Ridwan Kamil.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang memeriksa Ridwal Kamil terbuka untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya.

"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Penyidik KPK sebelumnya melakukan upaya penggeledahan di rumah RK di Kota Bandung terkait kasus ini pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi BJB.

Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," kata Ridwan Kamil dalam pernyataan resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Namun, identitas tersangka belum dapat disampaikan kepada publik. KPK mentaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Korupsi BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :