Rabu, 12/03/2025 18:42 WIB

RUU TNI Usul Penambahan Usia Pensiun Bagi Bintara Hingga Perwira

Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR Dave Laksono dalam rapat kerja bersama Kemenhan dan Kemenkum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan," kata dia

Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.

Dave tegaskan, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Karenanya, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.

Dia menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.

Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.

"Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Dave Laksono revisi UU TNI pensiunan Perwira




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :