
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani persidangan.
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada 2015-2016.
Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong telah termasuk dalam materi pokok perkara yang telah dibacakan.
"Kami penasihat umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Jaksa juga membantah pernyataan pihak Tom Lembong yang menyebut surat dakwaan tidak jelas dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi.
Jaksa menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.
"Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ujar dia.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatan atas tindakan Kejagung yang hanya menyeret kliennya sebagai satu-satunya eks menteri perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ari menilai seharusnya Kejagung turut memproses menteri perdagangan lain. Sebab, ada menteri lain yang pernah menjabat saat waktu dugaan tindak pidana korupsi (tempus delicti) ini terjadi.
"Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, (11/3).
Oleh karena itu, Ari meminta JPU untuk memberikan penjelasan secara rinci mengapa tidak ada menteri perdagangan lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Bagaimana bisa pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU perlindungan petani, itu adalah UU perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," jelas Ari.
Secara terpisah, Tom Lembong mendesak Kejagung untuk turut menyeret para mendag periode 2015-2023 untuk diproses hukum dalam kasus ini.
Tom mengatakan Kejagung harus konsisten dan tidak pandang bulu dalam memproses dugaan korupsi dalam kasus ini.
"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," ujar dia.
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Impor Gula Kejaksaan Agung Tom Lembong Tersangka Korupsi