
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
KPK menduga ada pihak-pihak lain yang turut menerima uang korupsi tersebut. Hal itu didalami penyidik kepada empat orang saksi pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Materi pemeriksaan, aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025
Selain itu, para saksi juga dicecar penyidik soal dugaan pengamanan dalam kegiatan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
"(Didalami) dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan," kata Tessa.
Adapun keempat saksi yang diperiksa itu adalah Direktur PT Asta/ PT FKS, Agung Cahyadi; broker atau makelar equitas, Yannes; bagian keuangan PT Insight Investment Management (PT IIM), Arni Kusumawardhani; dan saksi atas nama Ekiawan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Kosasih dan Ekiawan disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita logam mulia seberat 150 gram hingga uang tunai dengan pecahan mata uang asing.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” kata Tessa pada Kamis 27 Februari 2025.
Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami termasuk dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management