
Ilustrasi korupsi. (Net)
Jakarta, Jurnas.com - Korupsi, sebuah praktik yang merugikan banyak pihak, kini tengah menjadi sorotan utama di Indonesia. Berbagai kasus besar seperti megakorupsi Pertamina, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hingga dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019, semakin mempertegas betapa merusaknya tindak pidana ini terhadap ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat.
Namun, apakah korupsi hanya masalah zaman sekarang? Ternyata, praktik ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam, korupsi tidak hanya dilarang, tetapi juga mendapatkan penanganan tegas. Seiring dengan banyaknya kasus korupsi yang berkembang, bagaimana sebenarnya Nabi Muhammad SAW menindak tegas praktik ini? Simak ulasan berikut yang dikutip dari berbagai sumber.
Ketegasan Rasulullah dalam Menangani Korupsi
Dikutip dari laman Kementerian Agama pada Rabu (12/3) Rasulullah SAW dikenal dengan ketegasannya dalam menegakkan hukum, terutama terkait dengan tindakan yang merugikan umat, seperti korupsi. Dalam pandangan Nabi, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah, termasuk jika itu melibatkan keluarga terdekat.
KPK Geledah Kantor BJB di Bandung
Salah satu kisah yang paling mencolok adalah ketika Nabi Muhammad SAW menegur putrinya, Fatimah Az-Zahra, karena dituding menggunakan kalung yang berasal dari harta rampasan perang (ghanimah). Usama bin Zaid, yang saat itu menjadi panglima perang, melaporkan perbuatan tersebut kepada Nabi, yang kemudian mengingatkan Fatimah untuk segera mengembalikan kalung itu. Bahkan Nabi SAW bersumpah dengan tegas:
"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya."
Kisah yang ditutukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Talkshow Ramadan Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/3) ini menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa, bahkan terhadap keluarga Nabi sekalipun, dalam hal menegakkan keadilan dan menanggulangi praktik korupsi.
Penegasan dalam Al-Qur’an bahwa Korupsi adalah Perbuatan Terlarang
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga secara jelas mengutuk segala bentuk korupsi. Salah satu ayat yang menguatkan hal ini adalah surah al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini tidak hanya melarang korupsi secara langsung, tetapi juga mengingatkan agar tidak ada upaya untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi. Islam dengan tegas melarang segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau harta yang tidak sah.
Praktik Korupsi pada Zaman Rasulullah
Selain nasihat-nasihat dalam Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh nyata bagaimana seharusnya korupsi ditindak. Dikutip dari Republika, salah satu kisah yang terkenal adalah tentang Abdullah bin al-Latbiyah, seorang amil zakat yang diangkat oleh Nabi untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Bani Sulaim. Setelah melaksanakan tugas, Abdullah datang kepada Nabi membawa harta zakat, namun ia juga membawa sejumlah hadiah pribadi.
Nabi Muhammad SAW langsung menanggapi dengan tegas, "Jika engkau benar dalam tugasmu, hadiah itu tidak datang begitu saja, melainkan hanya karena kedudukanmu." Nabi SAW kemudian menyampaikan pidato di hadapan umat, menyatakan bahwa setiap hadiah yang diterima oleh pejabat publik yang tidak sesuai dengan haknya adalah "ghulul", yang berarti korupsi.
Hadis ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga integritas, terutama bagi mereka yang memegang amanah publik, agar tidak tergoda untuk mengambil yang bukan hak mereka.
Sanksi Moral dan Tehnikal terhadap Korupsi
Nabi Muhammad SAW juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi moral kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi. Dalam suatu kejadian pasca-penaklukan Khaibar, seorang budak bernama Mid`am meninggal dunia setelah mengambil barang dari rampasan perang yang belum dibagi. Ketika umat menganggap Mid’am akan masuk surga, Nabi SAW menegaskan dengan keras bahwa tindakan mengambil barang rampasan tersebut akan membawa api neraka, meskipun itu hanya berupa barang kecil seperti tali sepatu.
"Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, seutas tali sepatu yang diambil tanpa hak akan menjadi api neraka."
Dengan demikian, Nabi SAW mengajarkan bahwa korupsi, sekecil apapun itu, tetap akan mendapatkan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Korupsi dalam Pandangan Islam dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Islam mengajarkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merusak tatanan masyarakat. Tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan merusak sistem keadilan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral dan etika.
Dalam konteks Indonesia saat ini, upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, salah satunya melalui lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dan berbagai pihak lainnya berusaha untuk menanggulangi fenomena korupsi yang terus merajalela, dengan harapan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, amanah, dan transparan. (*)
KEYWORD :Rasulullah SAW Pemberantasan Korupsi Berita Islami korupsi Ramadan Antikorupsi