Kamis, 13/03/2025 17:10 WIB

KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI

Keduanya merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro pada Kamis 13 Maret 2025.

Charles dan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Satori sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.

KPK juga telah menggeledah Heri Gunawan dan Satori beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK juga tekah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Komisi XI DPR Charles Meikyansah Fauzi Amro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :