
Grab Indonesia. (Foto: Jurnas/ilustrasi/doknet).
Jakarta, Jurnas.com - Grab Indonesia bakal berikan bonus hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi atau driver yang aktif dan berprestasi. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
"Bonus hari raya merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Kamis (13/3/2025).
BHR bagi driver ojol merupakan insentif kinerja khusus yang tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal seperti pengemudi platform digital. Ia menambahkan bahwa program bonus ini diberikan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.
"Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan diberikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian," jelas Tirza.
Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu, kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik, serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan tepat sasaran, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.
Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika bantuan hari raya driver ojol harus diberikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.
Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.
"Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan diumumkan dalam pemberitahuan terpisah," tutup Tirza terkait bonus hari raya driver ojol dari Grab.
KEYWORD :Grab Indonesia Mitra Pengemudi BHR Driver