
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy saat memberikan hormat ke Presiden Prabowo Subianto dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). (Foto: Setpres)
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI karena jabatan yang diembannya di pemerintahan. Sebab, posisi Seskab masih berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden sehingga jabatan yang diemban Teddy saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).
“Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave.
Dia menambahkan, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto maka personel yang menjabat pada posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.
Sebelumnya, Rabu (12/3), Dave menegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar atas posisi yang diemban Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
"Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan, perwira TNI. Jadi enggak ada yang dilanggar," kata Dave saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Rudianto Lallo Ingatkan MA Soal Pedoman Eksekusi: Jangan Sampai Rakyat Kalah dengan Oligarki
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan
jabatan Teddy Indra saat ini merupakan bagian dari posisi yang harus diisi perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.
"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," kata Budi Gunawan.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I Dave Laksono Seskab Teddy Indra Wijaya TNI pensiun dini