Kamis, 13/03/2025 21:36 WIB

KPK Tahan Dirut Petro Energy Tersangka Korupsi LPEI

Newin ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Kamis, 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Newin ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Kamis, 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Newin.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis.

Adapun KPK seharusnya memeriksa dan menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK

Kedua tersangka itu bernama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

KEYWORD :

Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit PT Petro Energy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :