Jum'at, 14/03/2025 13:12 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

Salah satu tersangka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dua tersangka di antaranya dari internal BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

"Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta selaku pemilik agensi, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Dijelaskan bahwa pada 2021 sampai 2023, BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Devisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar.

Uang ratusan miliar itu untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

Enam agensi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

KEYWORD :

Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Yuddy Renaldi Dirut BJB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :