Kamis, 13/03/2025 21:56 WIB

KPK Cegah Dirut BJB Yuddy Renaldi Dkk ke Luar Negeri

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga mencegah 4 orang lainnya ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan.

Adapun empat orang lainnya yang dicegah itu ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; lalu tiga pihak swasta bernama Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang " kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pencegahan dilakukan lantaran keberadaan tersangka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus ini.

"Keputusan ini berlaku selama enam bulan," tambah Tessa.

Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Dijelaskan bahwa pada 2021 sampai 2023, BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Devisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar.

Uang ratusan miliar itu untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

Enam agensi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," kata Tessa.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

KEYWORD :

Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Dirut BJB Yuddy Renaldi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :