
Artis Ratna Galih dan suaminya Muhammad Sawkani saat liburan bersama. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Drama utang yang melibatkan suami artis Ratna Galih, Muhammad Sawkani, masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Alih-alih membuat rencana perdamaian pembayaran utang kepada para kreditornya, Sawkani yang berstatus sebagai penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya yakni PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) beralamat di Kalimantan Selatan, justru diduga tak beritikad baik dengan tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit. Hal ini tentunya juga berlaku bagi Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Sawkani tidak hadir dalam persidangan, maka ia terancam dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Berdasarkan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby tercantum bahwa, Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS. Dengan demikian, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.
“Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis (13/3).
Majelis hakim menegaskan, Sawkani telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan PT ATS secara tanggung-menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung. Sehingga Sawkani perlu menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan utang tersebut. Jika tidak, kepailitan terhadap Sawkani di depan mata dan akan berakibat buruk kedepannya. Apalagi Sawkani dan istrinya, Ratna Galih, terlihat sering bepergian liburan keluar negeri, maka mereka harus menghentikan kesenangannya tersebut.
Pasalnya, apabila Sawkani pailit maka seluruh aset Sawkani akan termasuk aset yang diatas namakan istrinya yakni Ratna Galih bahkan rekening pribadi pun akan disita dan dilelang oleh Kurator. Saat ini ada 9 (sembilan) aset berupa tanah dan bangunan milik Sawkani yang dijaminkan ke bank, aset tersebut akan disita dan dilelang oleh Kurator dan apabila hasil penjualannya tidak mencukupi membayar utang perusahaan milik Sawkani sebesar Rp. 94 milyar, maka aset tanah dan bangunan atas rumah Sawkani dan Ratna Galih di Bali pun terancam akan disita oleh Kurator.
Utang Rattna Galih Suami Muhammad Sawkani